Apa yang terfikir ketika melihat perumahan tersebut. Spektakulerkah? Atau perencana & pelaksana yang masih amatir?
Si perencana sendiri mengatakan, “ Saya adalah ahli dibidang atap….”
(Ternyata ia merupakan seorang sarjana hukum yang beralih profesi sebagai developer perumahan)
Carilah perencana & pelaksana yang berpengalaman
Di Indonesia, belum ada hukum yang MEWAJIBKAN bangunan harus direncanakan oleh seseorang atau tim yang berkompeten dibidangnya (Sipil, Arsitek, Design Interior, dll). Seorang lulusan SD pun dapat bertindak sebagai pelaksana asalkan dia bisa membaca gambar kerja.
Karena itu, carilah perencana & pelaksana yang benar-benar mengerti bangunan dengan melihat kualitas pekerjaan pada proyek-proyek yang ditangani sebelumnya. Jika memungkinkan, survey langsung ke bangunan pada proyek sebelumnya dan tanyakan pada si pemilik apakah ada keluhannya pasca membangun.
Yakinlah, rumah tanpa besi struktur-pun dapat berdiri
Pelaksana bisa bertindak sebagai pesulap bangunan, mendirikan bangunan dengan meniadakan besi atau mengurangi jumlah besi. Hal ini memang bisa dilaksanakan, karena agregat (campuran) antara perekat (semen), pasir, & split (koral dibelah) jika dalam keadaan pasif DAPAT BERDIRI, namun apabila ada tekanan/gaya karena gempa, angin, dll, maka campuran tersebut akan patah & hancur.
Terbukti, bangunan dapat berdiri tanpa tulangan besi, bahkan tanpa campuran semen, dan dapat bertahan lama hingga bertahun-tahun, yaitu pada kebanyakan rumah di daerah Bantul, Yogyakarta (sebelum gempa bumi). Namun setelah terjadi gempa, bangunan tersebut tidak bertahan, kecuali pondasinya.
Foto Rumah Paska Gempa di daerah Bantul, Yogyakarta. Tidak ada tulangan besi, yang bertahan hanya pondasi saja
Esensi membangun sebuah bangunan adalah bukan hanya dapat berdiri, tetapi juga DAPAT BERTAHAN LAMA. Jangan heran, jika tukang/pelaksana anda sering mengatakan, “SAYA BERANI membangun dengan struktur yang lebih irit…”. Tetapi apakah ia berani memberikan janji atau garansi akan berapa lama bertahan atau tahan terhadap gempa berapa sekala richter.
(Garansi yang dimaksud diatas bukan garansi perawatan bangunan selama beberapa bulan tapi garansi ketahanan bangunan & keawetannya terhadap bencana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar